Pengisian Logbook
“Jangan biarkan kerja kerasmu hilang tanpa jejak. Catat, dokumentasikan, dan banggakan.”
![]()
1. Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan setiap karyawan:
- Melaksanakan pekerjaan dengan terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menumbuhkan budaya disiplin, transparansi, dan akuntabilitas kerja.
- Memudahkan atasan dalam melakukan evaluasi kinerja dan perencanaan kegiatan.
- Membangun data historis kegiatan perusahaan sebagai dasar peningkatan produktivitas dan inovasi.
2. Ruang Lingkup
Peraturan ini berlaku bagi seluruh karyawan, baik staf, supervisor, maupun manajer di semua unit kerja, yang wajib mengisi logbook kegiatan harian atau mingguan pada sistem yang telah ditetapkan perusahaan yaitu melalui sistem ERP Perusahaan.
3. Definisi
- Logbook: Catatan aktivitas kerja harian yang berisi kegiatan, hasil, waktu pelaksanaan, dan kendala.
- Kegiatan: Setiap pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab jabatan, baik rutin maupun insidental.
- Atasan langsung: Pihak yang bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui logbook karyawan dalam lingkup unitnya.
4. Ketentuan Umum
- Logbook merupakan dokumen kerja wajib bagi setiap karyawan aktif.
- Setiap karyawan wajib mengisi logbook setiap hari kerja paling lambat pada pukul 17.00 WIB.
- Pengisian logbook dilakukan melalui sistem resmi perusahaan, bukan catatan manual atau pesan pribadi.
- Kegiatan yang dicatat harus relevan, faktual, dan mencerminkan hasil kerja nyata.
- Logbook yang tidak diisi dianggap tidak melakukan aktivitas kerja pada hari tersebut.
- Logbook menjadi dasar penilaian kinerja (KPI), pemberian insentif, dan bahan evaluasi disiplin kerja.
5. Tata Cara Pengisian
-
Isi setiap kegiatan secara rinci, mencakup:
- Tanggal dan waktu kegiatan.
- Uraian kegiatan.
- Output atau hasil yang dicapai.
- Hambatan (jika ada).
- Rencana tindak lanjut.
- Gunakan bahasa yang ringkas, profesional, dan mudah dipahami.
- Untuk kegiatan berkelanjutan (multi-hari), tambahkan catatan progres setiap hari.
- Pastikan semua kolom wajib terisi sebelum menyimpan logbook.
- Atasan wajib memverifikasi dan memberi catatan atau persetujuan setiap akhir minggu.
- Logbook yang sudah disetujui tidak dapat diubah tanpa izin atasan.
6. Tanggung Jawab dan Pengawasan
- Karyawan bertanggung jawab atas keakuratan data logbook.
- Atasan langsung wajib meninjau dan memberi umpan balik secara berkala.
- HR/Manajemen berhak melakukan audit dan evaluasi terhadap konsistensi pengisian.
- Ketidaksesuaian atau manipulasi data logbook dianggap pelanggaran integritas.
7. Sanksi dan Konsekuensi
| Pelanggaran | Frekuensi | Konsekuensi |
|---|---|---|
| Tidak mengisi logbook tanpa alasan | 1–2 kali | Teguran lisan |
| Tidak mengisi logbook berulang kali (3–5 kali) | Teguran tertulis & penundaan penilaian kinerja | |
| Tidak mengisi logbook >5 kali dalam sebulan | Evaluasi disiplin kerja & pengurangan insentif | |
| Mengisi logbook secara fiktif/manipulatif | Pelanggaran berat; dapat berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) |
8. Motivasi dan Etika Pengisian
“Logbook bukan sekadar catatan, tetapi cermin profesionalisme kita.”
Setiap entri logbook adalah bukti kontribusi Anda. Dengan logbook yang terisi baik, kinerja Anda terlihat, dihargai, dan menjadi bagian penting dalam kemajuan perusahaan.
9. Penutup
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perusahaan / SOP Kinerja Karyawan.
Setiap karyawan diharapkan menaati ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat profesional.